Selasa, 21 Januari 2014

Materi Lengkap OTONOMI DAERAH Untuk Kelas 9


Warning: Ini sebenarnya tugas gila dari guru killer aku disekolah -____-


A. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
            Kata otnomi berasal dari bahsa Yunani, yaitu autos, yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan. Jadi, otonomi daerah berarti aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
·         Pengeritan Otonomi daerah menurut para ahli
1.    Menurut Syarif Saleh, pakar ilmu politik otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak tersebut diperoleh dari pemerintah pusat.
2.    Menurut Philip Mahwood, otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dalam keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber maretiel yang berkaitan mengenai fungsi yang berbeda.
3.    Menurut Bagir Manan, otonomi mengandung makna kemandirian untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Lebih rincinya otonomi daerah adlah kebebabsan dan kemandirian satuan pemerintahan lebih rendah untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan oemerintah.
4.    Sugeng Istano, berpendapat bahwa otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
B. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
              Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah d
aerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
  1. Tujuan Otonomi Daerah
  • Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
  • Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
  • Meringankan beban pemerintah pusat
  • Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
  • Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  • Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
·       Manfaat Otonomi Daerah
·         Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerahyang bersifat heterogen.
·         Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur daripemerintah pusat.3.
·          Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.4.
·          Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dariPemerintah Pusat bagi Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh daripusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakatsetempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadapprogram pemerintah sangat terbatas.5.
·          Representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan didalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaandalam mengalokasikan sumber daya dan investasi pemerintah.6.
·          Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerahuntuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.7.
·         Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabatpuncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepadapejabat Daerah.8.
·         Dapat menyediakan struktur di mana berbagai departemen di pusat dapatdikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat Daerah dan sejumlah NGOsdi berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basiswilayah koordinasi bagi program pemerintah.9.
·         Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan guna melembagakanpartisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.10.
·         Dapat meningkatkan pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan olehelite lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan program pembangunannasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.11.
·         Administrasi pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif.Kalau mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh Daerah yang lainnya.12.
·         Memungkinkan pemimpin di Daerah menetapkan pelayanan dan fasilitas secaraefektif, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan
melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik daripada yang dilakukan oleh pejabat di Pusat.13.
·          Memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikanpeluang kepada berbagai kelompok masyarakat di Daerah untuk berpartisipasisecara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikianakan meningkatkan kepentingan mereka di dalam memelihara system politik.14.
·         Meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yanglebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karenasudah diserahkan kepada Daerah.





2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
  • UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
  • Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
  • Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  • UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  • UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
·       UNDANG-UNDANG DASAR 1945
                      I.            Pasal 18
1)      Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2)      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)      Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah                   Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis
5)      Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6)      Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)      Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
·  Pasal 18 A
1)        Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2)      Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
·                Pasal 18 B
1)             Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang        bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
2)      Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
  • Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :
  1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. memilih pemimpin daerah
  3. mengeloloa aparatur daerah
  4. mengelola kekayaan daerah
  5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
  1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi
  4. mewujudakan keadilan dan pemerataan
  5. meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
  6. meningkatkan pelayanan kesehatan
  7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  8. mengembangkan sistem jaminan sosial
  9. menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
  10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
  11. melestarikan lingkungan hidup
  12. mengelola administrasi kependudukan
  13. melestarikan nilai sosial budaya
  14. membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
  15. kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan
·           UU NO.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
1)       Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah merupakan subsistem keuangan negara sebagai konsekuensi pembagian tugas pemerintah dan pemerintah derah.
2)      Pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dengan memrhatikan stabilitas dan keseimbangan.
3)      Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantu.
·  Asas-Asas Otonomi Daerah
  1. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
  2. Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
  3. Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provensi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
·         Syarat Pembentuka Otonomi Daerah
a)      Syarat Administratif
Adanya persetujuan DPRD Kabupaten.kota dan bupati/wali kota yang menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta mendapat rekomndasi menteri dalam negeri.
b)      Syarat Teknis
Kemampuan daerah yang mencangkup faktoe ekonomi, potensi daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselengggaranya otonomi daerah.
c)      Syarat Fisik
Peryaratan untuk membentuk daerah otonom dengan ketentuan paling sedikit lima kabupaten kotak untuk pembentuk provinsi dan paling sedikit lima kecamatan utntuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota, serta adnya lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasrana pemerintah.
·         Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
1)      Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragamandaerah.
2)    Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyatadan bertangung  jawab.
3)    Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan padadaerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi propinsiadalah otonomi yang terbatas.
4)    Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negarasehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dandaerah serta antar daerah.
5)    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandiriandaerah kabupaten dan daerah kota tidak lagi wilayah administrasi.Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina olehpemerintah.
6)    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan danfungsi Badan Legeslatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsipengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraotonomi daerah.
7)    Pelaksanaan Dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalamkedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakankewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernursebagai wakil pemerintah
8)     Pelaksanaan atas tugas perbantuan dimungkinkan tidak hanya dipemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertaipembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusiadengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
  • Pembagian urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
  1. Yang menjadi urusan pemerintah Pusat
  • Politik luar negeri
  • Pertahanan
  • Keamanan
  • Yustisi (peradilan)
  • Moneter dan fiskal nasional
  • agama
2. Urusan yang menjadi kewenangan pemwerintah Provinsi
  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan
  • Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum
  • Penanganan bidang kesehatan
  • Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
  •  Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
  • Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
  • Pengendalian lingkungan hidup
  • Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
  • Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan
  •  Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lints kabupaten/kota
  •  Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
  •  Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3) Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehaan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan masalah sosial
h. Pelayanan bidang keteagakerjaan
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

       Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah
1) Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
2) Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD

       DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
1) Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah

2) Fungsi DPRD, yaitu
a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
c. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah

3) Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

4) Hak DPRD, yaitu
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
5) Alat Kelengkapan DPRD
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) badan kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)
·         KEPALA DAERAH
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut kepala daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah. Kepala daerah dan DPRD memiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.
Kepala Daerah  memiliki tugas dan wewenang  sebagai berikut:
a.      memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang    ditetapkan bersama DPRD;
b.      mengajukan rancangan Perda;
c.      menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan  bersama  DPRD;
d.      menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e.      mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f.        mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g.      melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu perubahan yang mendasar setelah tumbangnya orde baru yaitu mekanisme pemilihan kepala daerah. Semula kepala daerah diajukan oleh DPRD dan ditetapkan dan sangat tergantung kehendak pemerintah pusast (Presiden). Setelah reformasi pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah dikenal dengan istilah PILKADA langsung. Coba perhatikan ketentuan berikut ini.

Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah.  Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD, sebagai wakil Pemerintah Gubernur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggungjawab kepada DPRD Kabupaten/Kota. Dalam mengisi jabatan Kepala Daerah dan Wakilnya dilakukan secara serentak atau bersamaan (dalam satu paket) oleh DPRD untuk memangku jabatan selama 5 tahun.
Sebagai alat pemerintah pusat Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain (Muslimin, 1978 : 224 ) :
a.      Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya
b.      Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud
c.      Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
d.      Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah
e.      Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya
f.        Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.
·         Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Daerah
a.     Pemilihan

1.         Dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2.        Pasangan calon diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, atau perseorangan

3.        Pemilihan diselenggarakan oleh KPUD.
a.      Syarat‐syarat Pasal 58 UU No. 32 Tahun 2004:Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih.
b.      Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
4.       Pasangan calon tidak dapat ditarik atau mengundurkan diri, kecuali berhalangan tetap.
5.        Pasangan calon yang mendapatkan 50% lebih dari suara sah, dinyatakan sebagai calon terpilih.
6.       Apabila tidak terpenuhi 50%, pasangan calon dengan suara terbanyak dan memperoleh minimal lebih dari 30% dinyatakan sebagai calon terpilih.
7.        Jika tidak terpenuhi, dilakukan pemilihan putaran ke‐2 yang diikuti pasangan calon peringkat pertama dan kedua.

·         Pemberhentian
1)       Berhenti karena: meninggal, permintaan sendiri, diberhentikan.
2)     Diberhentikan karena:Habis masa jabatan
3)      tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut‐turut selama 6 bulan 􀃆diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam rapat paripurna.
4)     tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
5)     dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (pendapat DPRD Putusan MA Putusan Presiden).
6)     tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (pendapat DPRD Putusan MA Putusan Presiden).
7)     melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
             

  Sumber Pendapatan Daerah
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari ;
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb)
2) Dana Perimbangan
a. Dana bagi Hasil
(1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
(4) Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi.
b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
a. Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
b. Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD
·         PERANGKAT DAERAH
1.       Sekretariat Daerah
2.       Sekretariat DPRD
3.       Dinas Pendidikan
4.       Dinas Kesehatan
5.       Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
6.       Dinas Peternakan dan Perikanan
7.       Dinas Kehutanan dan Perkebunan
8.       Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
9.       Dinas Pekerjaan Umum
10.   Dinas Pertambangan, Energi dan Pertanahan
11.   Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
12.   Dinas Perindustrian dan Perdagangan
13.   Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
14.   Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
15.   Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
16.   Dinas Pendapatan
17.   Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
18.   Badan Kepegawaian Daerah
19.   Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
20.   Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan
21.   Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
22.   Badan Lingkungan Hidup
23.   Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
24.   Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
25.   Inspektorat Kabupaten
26.   Rumah Sakit Umum Daerah
27.   Kantor Arsip Daerah
28.   Kantor Perpustakaan Daerah
29.   Satuan Polisi Pamong Praja
30.   Kecamatan
31.   Kelurahan

·         Masalah-masalah yang Timbul Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1)      Otonomi daerah dikaitkan dengan uang
Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa berotonomi daerah berarti daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhannya terutama di bidang keuangan
2)      Daerah belum siap dan belum mampu
Banyak yang berpendapat bahwa kita terlampau tergesa-gesa membuat kebijakan otonomi daerah karena daerah tidak/belum siap dan tidak/belum mampu.
3)      Otonomi Derah Mebuat Pusat Melepaskan Tanggung Jawabnya untuk Membantu dan Membina Derah
Ada kekhawatiran dari daerah-daerah, jangan-jangan dengan otonomi daerah ini pusat akan melepaskan sepenuhnya tanggung jawab kepada daerah terutama dalam bidang keuangan.
4)      Otonomi Daerah Membuat Daerah Dapat Melakukan Apa Saja
Memang benar daerah dapat melakukan apa saja,tetpai ada norma-norma tertentu yang harus diperhatikan yaitu norma kepatutan dan kewajaran dalam sebuah tata kehidupan bernegara.
5)      Otonomi Daerah Akan emnciptakan Raja-Raja Kecil Di Deah dan Memindahkan Korupsi ke Derah
Hal ini sangat mungkin terjasi kalau otonomi daerah diselenggarakan tanpa kontron dari masyarakat dan demokrasi tidak berjalan di dalan sebuah sistem politik atau negara.
6)      Penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak di anggap sebagai amanat konstitusi, sehingga proses desentralisasi menjadi tersumbat.
7)      Kuatnya kebijakan sentralisasi membuat semakin tingginya ketergantungan daerah-daerah kepada pusat yang nyaris mematikan kreativitas masyarakat beserta seluruh perangkat pemerintah di daerah.
8)      Adanya kesenjangan yang lebar antara daerah dan pusat dan antar daerah sendiri dalam kepemilikan sumber daya alam, sumber daya budaya, infrastruktur ekonomi dan tingkat kualitas sumber daya manusia.
9)      Adanya kepentingan melekat pada berbagai pihak yang menghambat penyelenggaraan otonomi daerah.
Akibat Kesalah Pahaman
a. Masalah Pendapatan Asli Daerah
b. Kemungkinan Terjadinya Disintegrasi Nasional
c. Perekrutan dan Mobilisasi Pegawai
d. Merebaknya Praktik Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme di daerah

 
 PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
Banyak para ahli yang mengemukakan tentang kebijakan publik. Seperti :
  1. Chandler dan Plano (1998)                                                                                                  Kebiajakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya – sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah
  2. Thomas R. Dye (1981)                                                                                                        Kebijakan publik dikatakan sebagai apa yang tidak dilakukan maupun apa yang dilakukan oleh pemerintah. Pokok kajian dari hal ini adalah negara. Pengertian ini selanjutnya dikembangkan dan diperbaharui oleh para ilmuwan yang berkecimpung dalam ilmu kebijakan publik.
  3. Easton (1969)                                                                                                                      Kebijakan publik diartikan sebagai pengalikasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaanya mengikat. Dalam hal ini hanya pemerintah yang dapat melakukan suatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu tindakan yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat.
  4. Anderson (1975)                                                                                                               Kebijakan publik adalah sebagai kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, dimana implikasi dari kebijakan tersebut adalah:
1.    Kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorietasi pada tujuan.
2.    Kebijakan publik berisi tindak-tindakan pemerintah
3.    Kebijakan publik merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah jadi bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan
4.    Kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu.
5.    Kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat mengikat dan memaksa.
6.    Woll (1966)
Kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

  1. TUJUAN KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan publik memiliki banyak manfaat, diantaranya ;
  1. Dapat membentuk perilaku atau budaya demokrasi Suatu kebijakan.  
  2. Dapat membentuk masyarakat hukum
Menurut Ter Haar Bzn, masyarakat hukum adalah kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik berwujud atau tidak berwujud.
  1. Dapat membentuk masayarakat yang bermoral dan berahklak mulia
  2. Dapat membentul masyarakat Madani
Masyarakat Madani artinya masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda dan dapat hidup bersama secara damai.
  1. PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT
Peranan masyarakat sangat penting bagi perumusan kebijakan publik. Karena masyarakatlah yang lebih tahu, apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan mereka dalam kehidupan sehari-hari. Bila masyarakat tidak aktif dalam perumusan kebijakan publik, maka akan muncul dampak negatif yang dapat merugikan masyarakat, antara lain:
  1. Perumusan kebijakan publik didaerah tidak memenuhi hak-hak rakyat secara menyeluruh
  2. Kebijakan publik itu bisa jadi tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
  3. Kebijakan publik itu dapat tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan nilai-nila budaya masyarakat.
·         Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Wujud partisipasi dalam pelaksanaan otonomi daerah :
a.      Partisipasi tenaga                                                                                           Partisipasi tenaga dapat dilakukan dengan cara menyumbang tenaganya misalnya aktif dalam kegiatan gotong-royong untuk mempelancar pembangunan di daerah-daerah.
b.      Partisipasi buah pikiran                                                                                        Partisipasi buah pikiran dapat dilakukan dengan cara memberikan saran, gagasan, pendapat baik secara lisan ataupun tertulis kepada pihak-pihak yang berwenang agar otonomi daerah berjalan dengan lancer, sesuai dengan harapan.
c.       Partisipasi harga benda dan uang/modal                                                        Partisipasi harta benda dan uang/modal dapat dilakukan dengan cara memberikan sumbangan harta benda/uang kepada pemerintah atau badan/lembaga tertentu, atau menabung uang di bank-bank pemerintah, untuk menunjang dan mendorong agar otonomi daerah berjalan lancar dan pembangunan berjalan sesuai progam pemerintah.
d.      Partisipasi keterampilan                                                                                   Partisipasi keterampilan dapat dilakukan dengan menyumbang keterampilan/keahliannya kepada pemerintah demi kelancaran otonomi daerah/pembangunan nasional.
Kebijakan publik harus mendapat dukungan dari rakyat, apabila tidak ada partisipasi warga Negara tidak ada artinya, hanya berupa tulisan atau dokumen yang tidak bermakna.










































2 komentar: