Warning: Ini sebenarnya tugas gila dari guru killer aku disekolah -____-
A. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Kata otnomi berasal dari bahsa Yunani, yaitu autos,
yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan. Jadi, otonomi daerah
berarti aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
·
Pengeritan Otonomi daerah
menurut para ahli
1.
Menurut Syarif
Saleh, pakar ilmu politik otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah
daerah sendiri. Hak tersebut diperoleh dari pemerintah pusat.
2.
Menurut Philip
Mahwood, otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan
sendiri dalam keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh
pemerintah guna mengalokasikan sumber maretiel yang berkaitan mengenai fungsi
yang berbeda.
3.
Menurut Bagir
Manan, otonomi mengandung makna kemandirian untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga sendiri. Lebih rincinya otonomi daerah adlah kebebabsan dan kemandirian
satuan pemerintahan lebih rendah untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan
oemerintah.
4.
Sugeng Istano,
berpendapat bahwa otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga daerah.
B. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah d
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah d
aerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang
dimiliki daerah tersebut.
- Tujuan Otonomi Daerah
- Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
- Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
- Meringankan beban pemerintah pusat
- Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
- Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
- Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
· Manfaat Otonomi Daerah
·
Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan
kepentingan Masyarakat di Daerahyang bersifat heterogen.
·
Memotong jalur birokrasi yang rumit serta
prosedur yang sangat terstruktur daripemerintah pusat.3.
·
Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah
akan lebih realistik.4.
·
Desentralisasi akan mengakibatkan
terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dariPemerintah Pusat bagi
Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh daripusat, di mana seringkali
rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakatsetempat atau dihambat oleh
elite lokal, dan di mana dukungan terhadapprogram
pemerintah sangat terbatas.5.
·
Representasi yang lebih luas dari
berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan didalam perencanaan pembangunan
yang kemudian dapat memperluas kesamaandalam mengalokasikan sumber daya dan
investasi pemerintah.6.
·
Peluang bagi pemerintahan serta lembaga
privat dan masyarakat di Daerahuntuk meningkatkan kapasitas teknis dan
managerial.7.
·
Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di
Pusat dengan tidak lagi pejabatpuncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena
hal itu dapat diserahkan kepadapejabat
Daerah.8.
·
Dapat menyediakan struktur di mana berbagai
departemen di pusat dapatdikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat
Daerah dan sejumlah NGOsdi berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan Kota dapat
menyediakan basiswilayah koordinasi bagi program pemerintah.9.
·
Struktur pemerintahan yang
didesentralisasikan diperlukan guna melembagakanpartisipasi masyarakat dalam
perencanaan dan implementasi program.10.
·
Dapat meningkatkan pengawasan atas berbagai
aktivitas yang dilakukan olehelite lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan
program pembangunannasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan kalangan
miskin di pedesaan.11.
·
Administrasi pemerintahan menjadi mudah
disesuaikan, inovatif, dan kreatif.Kalau mereka berhasil maka dapat dicontoh
oleh Daerah yang lainnya.12.
·
Memungkinkan pemimpin di Daerah menetapkan
pelayanan dan fasilitas secaraefektif, mengintegrasikan daerah-daerah yang
terisolasi, memonitor dan
melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan
lebih baik daripada yang dilakukan oleh pejabat di Pusat.13.
·
Memantapkan stabilitas politik dan
kesatuan nasional dengan memberikanpeluang kepada berbagai kelompok masyarakat
di Daerah untuk berpartisipasisecara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan,
sehingga dengan demikianakan meningkatkan kepentingan mereka di dalam
memelihara system politik.14.
·
Meningkatkan penyediaan barang dan jasa di
tingkat lokal dengan biaya yanglebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi
beban pemerintah Pusat karenasudah diserahkan kepada Daerah.
2. Dasar
Hukum Otonomi Daerah
- UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
- Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
- Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
· UNDANG-UNDANG DASAR 1945
I.
Pasal 18
1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
3) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.
4) Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten
dan Kota dipilih secara demokratis
5) Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6) Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7) Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
· Pasal
18 A
1)
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah.
2) Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
·
Pasal 18 B
1)
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
2) Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak
tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun
2004
- Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki
hak :
- mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
- memilih pemimpin daerah
- mengeloloa aparatur daerah
- mengelola kekayaan daerah
- memungut pajak daerah dan retribusi daerah
- mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
- mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
- melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- mengembangkan kehidupan demokrasi
- mewujudakan keadilan dan pemerataan
- meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
- meningkatkan pelayanan kesehatan
- menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
- mengembangkan sistem jaminan sosial
- menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
- mengembangkan sumber daya produktif di daerah
- melestarikan lingkungan hidup
- mengelola administrasi kependudukan
- melestarikan nilai sosial budaya
- membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
- kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan
·
UU
NO.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
1) Perimbangan keuangan antara pemerintah dan
pemerintah daerah merupakan subsistem keuangan negara sebagai konsekuensi
pembagian tugas pemerintah dan pemerintah derah.
2) Pemberian
sumber keuangan negara kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
didasarkan atas penyerahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah
dengan memrhatikan stabilitas dan keseimbangan.
3) Perimbangan
keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah merupakan suatu sistem yang
menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantu.
· Asas-Asas Otonomi Daerah
- Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
- Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
- Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provensi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
·
Syarat
Pembentuka Otonomi Daerah
a)
Syarat Administratif
Adanya
persetujuan DPRD Kabupaten.kota dan bupati/wali kota yang menjadi cakupan
wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan wilayah provinsi,
persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta mendapat rekomndasi menteri
dalam negeri.
b)
Syarat Teknis
Kemampuan
daerah yang mencangkup faktoe ekonomi, potensi daerah, pertahanan, keamanan,
dan faktor lain yang memungkinkan terselengggaranya otonomi daerah.
c)
Syarat Fisik
Peryaratan
untuk membentuk daerah otonom dengan ketentuan paling sedikit lima kabupaten
kotak untuk pembentuk provinsi dan paling sedikit lima kecamatan utntuk
pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota, serta adnya
lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasrana pemerintah.
·
Prinsip-Prinsip
Otonomi Daerah
1) Penyelenggaraan
otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta
potensi dan keanekaragamandaerah.
2)
Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyatadan
bertangung jawab.
3)
Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan padadaerah kabupaten
dan daerah kota, sedangkan otonomi propinsiadalah otonomi yang terbatas.
4)
Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negarasehingga tetap
terjamin hubungan yang serasi antara pusat dandaerah serta antar daerah.
5)
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandiriandaerah kabupaten
dan daerah kota tidak lagi wilayah administrasi.Demikian pula di
kawasan-kawasan khusus yang dibina olehpemerintah.
6)
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan danfungsi Badan
Legeslatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsipengawasan, mempunyai
fungsi anggaran atas penyelenggaraotonomi daerah.
7)
Pelaksanaan Dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalamkedudukan
sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakankewenangan pemerintah tertentu
dilimpahkan kepada gubernursebagai wakil pemerintah
8)
Pelaksanaan atas tugas perbantuan dimungkinkan tidak hanya dipemerintah daerah
dan daerah kepada desa yang disertaipembiayaan, sarana dan prasarana serta
sumber daya manusiadengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung
jawabkan kepada yang menugaskan.
- Pembagian urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
- Yang menjadi urusan pemerintah Pusat
- Politik luar negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi (peradilan)
- Moneter dan fiskal nasional
- agama
2. Urusan
yang menjadi kewenangan pemwerintah Provinsi
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan
- Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- Penyediaan sarana dan prasarana umum
- Penanganan bidang kesehatan
- Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
- Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
- Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan
- Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lints kabupaten/kota
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3) Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehaan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan masalah sosial
h. Pelayanan bidang keteagakerjaan
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah
1) Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
2) Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
1) Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
2) Fungsi DPRD, yaitu
a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
c. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehaan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan masalah sosial
h. Pelayanan bidang keteagakerjaan
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah
1) Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
2) Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
1) Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
2) Fungsi DPRD, yaitu
a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
c. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
3) Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
4) Hak DPRD, yaitu
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
5) Alat Kelengkapan DPRD
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) badan kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
5) Alat Kelengkapan DPRD
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) badan kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)
·
KEPALA DAERAH
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut kepala daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah. Kepala daerah dan DPRD memiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut kepala daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah. Kepala daerah dan DPRD memiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.
Kepala Daerah
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan
Perda;
c. menetapkan Perda yang
telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan
rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di
dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas dan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu perubahan
yang mendasar setelah tumbangnya orde baru yaitu mekanisme pemilihan kepala
daerah. Semula kepala daerah diajukan oleh DPRD dan ditetapkan dan sangat
tergantung kehendak pemerintah pusast (Presiden). Setelah reformasi pemilihan
kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara
demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah dikenal dengan
istilah PILKADA langsung. Coba perhatikan ketentuan berikut ini.
Setiap Daerah dipimpin
oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil
Kepala Daerah. Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena
jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah,
Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD, sebagai wakil Pemerintah Gubernur berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Kepala Daerah Kabupaten
disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggungjawab kepada DPRD
Kabupaten/Kota. Dalam mengisi jabatan Kepala Daerah dan Wakilnya dilakukan
secara serentak atau bersamaan (dalam satu paket) oleh DPRD untuk memangku
jabatan selama 5 tahun.
Sebagai alat pemerintah
pusat Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain (Muslimin, 1978 : 224 ) :
a. Membina ketenteraman dan
ketertiban di wilayahnya
b. Menyelenggarakan
koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan
pengawasan kegiatan dimaksud
c. Membimbing dan mengawasi
penyelenggaraan pemerintah daerah
d. Melaksanakan usaha-usaha
pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah
e. Melaksanakan segala
tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan
kepadanya
f. Melaksanakan tugas
pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.
·
Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Daerah
a. Pemilihan
1.
Dipilih
dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2.
Pasangan
calon diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, atau perseorangan
3.
Pemilihan
diselenggarakan oleh KPUD.
a.
Syarat‐syarat
Pasal 58 UU No. 32 Tahun 2004:Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena
tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih.
b.
Belum
pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama
4.
Pasangan
calon tidak dapat ditarik atau mengundurkan diri, kecuali berhalangan tetap.
5.
Pasangan
calon yang mendapatkan 50% lebih dari suara sah, dinyatakan sebagai calon
terpilih.
6.
Apabila
tidak terpenuhi 50%, pasangan calon dengan suara terbanyak dan memperoleh
minimal lebih dari 30% dinyatakan sebagai calon terpilih.
7.
Jika
tidak terpenuhi, dilakukan pemilihan putaran ke‐2 yang diikuti pasangan calon
peringkat pertama dan kedua.
·
Pemberhentian
1)
Berhenti
karena: meninggal, permintaan sendiri, diberhentikan.
2)
Diberhentikan
karena:Habis masa jabatan
3)
tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut‐turut selama 6 bulan diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk
ditetapkan dalam rapat paripurna.
4)
tidak
lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
5)
dinyatakan
melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
(pendapat DPRD Putusan MA Putusan Presiden).
6)
tidak
melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (pendapat
DPRD Putusan MA Putusan Presiden).
7)
melanggar
larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
Sumber Pendapatan Daerah
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari ;
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb)
2) Dana Perimbangan
a. Dana bagi Hasil
(1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
(4) Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi.
b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
a. Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
b. Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD
·
PERANGKAT DAERAH
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Dinas Pendidikan
4. Dinas Kesehatan
5. Dinas Pertanian
Tanaman Pangan dan Hortikultura
6. Dinas Peternakan
dan Perikanan
7. Dinas Kehutanan
dan Perkebunan
8. Dinas Kebudayaan,
Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
9. Dinas Pekerjaan
Umum
10. Dinas Pertambangan, Energi
dan Pertanahan
11. Dinas Sosial
dan Tenaga Kerja
12. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
13. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah
14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
15. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
16. Dinas Pendapatan
17. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
18. Badan Kepegawaian Daerah
19. Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan
Masyarakat
20. Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhan
Pertanian Perikanan dan Kehutanan
21. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan
22. Badan Lingkungan Hidup
23. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa
24. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan
Perempuan
25. Inspektorat Kabupaten
26. Rumah Sakit Umum Daerah
27. Kantor Arsip Daerah
28. Kantor Perpustakaan Daerah
29. Satuan Polisi Pamong Praja
30. Kecamatan
31. Kelurahan
·
Masalah-masalah yang Timbul Dalam Pelaksanaan Otonomi
Daerah
1) Otonomi daerah dikaitkan dengan uang
Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa
berotonomi daerah berarti daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhannya
terutama di bidang keuangan
2) Daerah belum siap dan belum mampu
Banyak yang berpendapat bahwa kita terlampau
tergesa-gesa membuat kebijakan otonomi daerah karena daerah tidak/belum siap
dan tidak/belum mampu.
3) Otonomi Derah Mebuat Pusat Melepaskan Tanggung Jawabnya
untuk Membantu dan Membina Derah
Ada kekhawatiran dari daerah-daerah,
jangan-jangan dengan otonomi daerah ini pusat akan melepaskan sepenuhnya
tanggung jawab kepada daerah terutama dalam bidang keuangan.
4) Otonomi Daerah Membuat Daerah Dapat Melakukan Apa Saja
Memang benar daerah dapat melakukan apa
saja,tetpai ada norma-norma tertentu yang harus diperhatikan yaitu norma
kepatutan dan kewajaran dalam sebuah tata kehidupan bernegara.
5) Otonomi Daerah Akan emnciptakan Raja-Raja Kecil Di Deah
dan Memindahkan Korupsi ke Derah
Hal ini sangat mungkin terjasi kalau otonomi
daerah diselenggarakan tanpa kontron dari masyarakat dan demokrasi tidak
berjalan di dalan sebuah sistem politik atau negara.
6) Penyelenggaraan
otonomi daerah oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak di anggap
sebagai amanat konstitusi, sehingga proses desentralisasi menjadi tersumbat.
7) Kuatnya
kebijakan sentralisasi membuat semakin tingginya ketergantungan daerah-daerah
kepada pusat yang nyaris mematikan kreativitas masyarakat beserta seluruh
perangkat pemerintah di daerah.
8) Adanya
kesenjangan yang lebar antara daerah dan pusat dan antar daerah sendiri dalam
kepemilikan sumber daya alam, sumber daya budaya, infrastruktur ekonomi dan
tingkat kualitas sumber daya manusia.
9) Adanya
kepentingan melekat pada berbagai pihak yang menghambat penyelenggaraan otonomi
daerah.
Akibat Kesalah Pahaman
a. Masalah Pendapatan Asli Daerah
b. Kemungkinan Terjadinya Disintegrasi Nasional
c. Perekrutan dan Mobilisasi Pegawai
d. Merebaknya Praktik Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme di daerah
a. Masalah Pendapatan Asli Daerah
b. Kemungkinan Terjadinya Disintegrasi Nasional
c. Perekrutan dan Mobilisasi Pegawai
d. Merebaknya Praktik Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme di daerah
PENTINGNYA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
Banyak para
ahli yang mengemukakan tentang kebijakan publik. Seperti :
- Chandler dan Plano (1998) Kebiajakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya – sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah
- Thomas R. Dye (1981) Kebijakan publik dikatakan sebagai apa yang tidak dilakukan maupun apa yang dilakukan oleh pemerintah. Pokok kajian dari hal ini adalah negara. Pengertian ini selanjutnya dikembangkan dan diperbaharui oleh para ilmuwan yang berkecimpung dalam ilmu kebijakan publik.
- Easton (1969) Kebijakan publik diartikan sebagai pengalikasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaanya mengikat. Dalam hal ini hanya pemerintah yang dapat melakukan suatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu tindakan yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat.
- Anderson (1975) Kebijakan publik adalah sebagai kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, dimana implikasi dari kebijakan tersebut adalah:
1.
Kebijakan publik selalu mempunyai tujuan
tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorietasi pada tujuan.
2.
Kebijakan publik berisi tindak-tindakan
pemerintah
3.
Kebijakan publik merupakan apa yang
benar-benar dilakukan oleh pemerintah jadi bukan merupakan apa yang masih
dimaksudkan untuk dilakukan
4.
Kebijakan publik yang diambil bisa bersifat
positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu
masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan
pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu.
5.
Kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam
arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat mengikat
dan memaksa.
6.
Woll (1966)
Kebijakan
publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di
masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang
mempengaruhi kehidupan masyarakat.
- TUJUAN KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan
publik memiliki banyak manfaat, diantaranya ;
- Dapat membentuk perilaku atau budaya demokrasi Suatu kebijakan.
- Dapat membentuk masyarakat hukum
Menurut
Ter Haar Bzn, masyarakat hukum adalah kelompok-kelompok masyarakat yang tetap
dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik
berwujud atau tidak berwujud.
- Dapat membentuk masayarakat yang bermoral dan berahklak mulia
- Dapat membentul masyarakat Madani
Masyarakat
Madani artinya masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang
berbeda dan dapat hidup bersama secara damai.
- PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT
Peranan
masyarakat sangat penting bagi perumusan kebijakan publik. Karena masyarakatlah
yang lebih tahu, apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan mereka dalam
kehidupan sehari-hari. Bila masyarakat tidak aktif dalam perumusan kebijakan
publik, maka akan muncul dampak negatif yang dapat merugikan masyarakat, antara
lain:
- Perumusan kebijakan publik didaerah tidak memenuhi hak-hak rakyat secara menyeluruh
- Kebijakan publik itu bisa jadi tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
- Kebijakan publik itu dapat tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan nilai-nila budaya masyarakat.
·
Partisipasi
Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Wujud
partisipasi dalam pelaksanaan otonomi daerah :
a. Partisipasi tenaga
Partisipasi tenaga dapat dilakukan dengan cara
menyumbang tenaganya misalnya aktif dalam kegiatan gotong-royong untuk
mempelancar pembangunan di daerah-daerah.
b. Partisipasi buah pikiran
Partisipasi buah pikiran dapat dilakukan
dengan cara memberikan saran, gagasan, pendapat baik secara lisan ataupun
tertulis kepada pihak-pihak yang berwenang agar otonomi daerah berjalan dengan lancer, sesuai dengan harapan.
c.
Partisipasi harga benda dan
uang/modal
Partisipasi harta benda dan uang/modal dapat
dilakukan dengan cara memberikan sumbangan harta benda/uang kepada pemerintah
atau badan/lembaga tertentu, atau menabung uang di bank-bank
pemerintah, untuk menunjang dan mendorong agar otonomi daerah berjalan lancar
dan pembangunan berjalan sesuai progam pemerintah.
d. Partisipasi keterampilan
Partisipasi keterampilan dapat dilakukan dengan menyumbang
keterampilan/keahliannya kepada pemerintah demi kelancaran otonomi
daerah/pembangunan nasional.
Kebijakan
publik harus mendapat dukungan dari rakyat, apabila tidak ada partisipasi warga
Negara tidak ada artinya, hanya berupa tulisan atau dokumen yang tidak
bermakna.
Perfect to
BalasHapusKasian ya, guru PKN gw kebalikannya
BalasHapus