Wilayah negara pada umunya dibagi tiga , wilayah daratan,
wilayah lautan dan udara. Prakterk masyarakat Internasional membuktikan bahwa
wilayah laut merupakan wilayah yang kompleks dan menimbulkan banyak
permasalahan dalam pengukuran batas wilayahnya. Oleh karenanya Hukum
Internasional mengatur secara tersendiri wilayah laut dan pemanfaatannya didalan United Nation Convention Of The Law
Of The Sea tahun 1958 yang kemudian diubah pada tahun 1982 atau lebih dikenal
dengan istilah UNCLOS 1982. UNCLOS membedakan wilayah laut dalam delapan rezim.
1.
Rezim perairan dalam
2.
Rezim perairan kepulauan
3.
Resim wilayah laut teritorial
4.
Rezim Zona Tambahan
5.
Rezim
Zona Ekonomi Eksklusif
6.
Laut Bebas
7.
Landas Kontinen
8.
Selat untuk pelayaran Internasional
Berdasarkan UNCLOS batas untuk mengukur masing-masing
wilayah laut diatas adalah Garis Pangkal. Garis pangkal ialah garis yang
ditarik pada paintai ketika pasang surut . Sebuah negara dimungkinkan
menggunakan tiga jenis garis pangkal yaitu:
1.
Garis pangkal Normal
Dijelaskan dalam pasal 5 UNCLOS, garis
pangkal normal merupakan garis pangkal yang ditarik pada pantai pada saat air
laut surut dengan mengikuti lekukan-lekukan pantai.
2.
Garis pangkal lurus
Dijelaskan dalampasal 7 UNCLOS, garis
pangkaln lurus merupakan garis yang ditarik pada waktu air laut surut tidak
mengikuti lekukan pantai tetapi menghubungkan titik-titik atau yang terluar
dari pantai . Garis pangkal ini dapat digunakan apabila lekukan pantai
benar-benar menikung atau menjorok dan memotong kedalam atau jika terdapat
pulau tepi disepanjang pantai yang tersebar disekitar garis pantai.
3.
Garis pangkal kepualauan
Dijelaskan dalam pasar 47 UNCLOS, garis
pangkal kepulauan merupakan garis yang ditarik dengan menghubungkan titik
terluar pulau-pulau atau karang kering terluar dari kepulauan suatu negara.
Garis pangkal kepulauan hanya bisa dipakai oleh negara kepualaun seperti
Indoensia dan Filiphina. Negara pantai seperti Malaysia tidak boleh menggunakan
garis pangkal kepulauan untuk mengukur wilayahnya, namun dapat menggunaka garis
pangkal normal dan garis pangkal lurus sesuai dengan karakteristik wilayahnya.
Penjelasan tentang rezim laut berdasarkan UNCLOS tahun 1982
sebagai berikut.
1.
Rezim Perairan Dalam
Dijelaskan dalam pasal 8 UNCLOS, Rezim
perairan dalam dikenal dengan perairan nasional atau interior merupakan
perairan yang terletak pada sisi darat dari garis pangkal yang digunakan untuk
mengkur laut teritorial. Contohnya adalah teluk. Pada wilayah ini berlaku
kedaulatan penuh dari negara yang berpantai.
2.
Rezim Perairan Kepulauan
Dijelaskan dalam pasar 49 UNCLOS, Rezim
perairan kepuluan merupakan peraian yang berada pada sisi dalam garis pangkal
untuk mengukur laut teritorial tanpa memerhatikan kedalaman dan jaraknya pada
pantai, asalkan karakteristik wilayah negara tersebut adalah negara kepualaun.
Pada rezim wilayah laut ini tikda berlaku kerdaulatan penuh pada negara yang
berpantai hany aberlaku kedaulatan. Karena ada hak lintas damai pada jalur
pelayaran internasioan yang sudah ditetapkan oleh negara kepulauan. Indonesia
te.ah menetapkan alur laut kepulauan Indonesia yang di sebut ALKI pada 3 titik.
3.
Rezim Wilayah Laut Teritorial
Dijelaskan dalam pasal 3 UNCLOS, Rezim
wilayah laut teritorial yaitu wilayah laut yang diukur sejauh 12 mil laut yang
diukur dari garis pangkal. Pada rezim wilayah laut ini negara mempunyai
yuritiksi untuk menetapkan dan melaksanakan hukum dinegaranya sama seperti
rezim wilayah kepualaun.
4.
Rezim
Zona Tambahan
Dijelaskan dalam pasar 33 UNCLOS, Rezim
zona tambahan merupakan laut yang diukur sejauh 24 mil laut dari garis pangkal
dari mana labar laut teritorial diukur. Pada rezim wilayah laut ini tidak
berlaku kedaulatan lagi, hanya berlaku hak berdaulat bagi negara yang berpantai.
Negara pantai hanya memiliki kedaulatan terbatas hanya untuk penegakan
hukum,keimigrasian, fiskal, dan saniter.
5.
Rezim Zona Ekonomi Eksklusif
Dijelaskan dalam pasal 57 UNCLOS, Rezin ZEE
merupakan suatu daerah diluar laut teritorial yang lebarnya tidak boleh
melebihi 200 mil, diukur dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur laut
teritorial. Pada wilayah ZEE sama rezimnya dengan zona tambahan, yaitu hanya
berlaku hak berdaulat bagi negara yang berpantai diantara lain untuk melakukan
eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan SDA, hak penerbangan udara,
pendirian dan pengggunaan pulau buatan, riset imiah, dan penanaman kabel serta
jalur pipa.
6.
Laut Bebas
Dijelaskan dalam pasal 86-120 UNCLOS,
merupakan wilayah laut yang terletak di 200 mil dari garis pangkal, dimana
lebar laut teritorial diukur. Pada Laut bebas berlaku FREEDOM Of The Sea,
artinya semua negara berhak melakukan eskplorasi dan eksploitasi diwilayah ini dengan bbatas-batas yang telah
ditentukan dalam UNCLOS.
7.
Landas Kontinen
Dijelaskan dalam pasal 76 UNCLOS, landas
kontinen yaitu daerah dasar laut dan tanah dibawahnya yang berada diluar laut
teritorial yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan sampai batas terluar
tepian kontinen atau sampai jarak 200 mill laut diukur dari garis pangkal.
Titik-titik untuk penarikan garis pangkal
tidak voleh terletak lebih daru 350 mil laut dari garis pangkal atau tidak
boleh terletak lebih dari 100 mil laut dari kedalaman 2,500 meter isobath.
8.
Selat Untuk Pelayaran Internasional
Dijelaskan dalam Pasal 34-44 UNCLOS,
merupakan selat yang digunaka untuk pelayaran internasional. Penggunaan selat
untuk pelayaran internasional ini tidak memengaruhi status hukum dari perairan
suatu negara. Indinesia telah menetapkan selat yang digunakan untuk pelayaran
internasional taitu sekat malaka, selat sunda, selat makasar, selat bali, dan
selat lombok.
terimakasih infonya, jangan lupa kunjungi web kami http://bit.ly/2wy3TDq
BalasHapus