Menganalisis Prinsip-prinsip Raffles dalam
Pemerintahan
Setelah dikuasainya Belanda oleh Inggris yang
ditandai dengan Kapitulasi Tuntang, seminggu setelahnya Raja Muda Lord Minto
mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Walik Gubernur di Jawa. Raffles
memerintah diIndonesia dari tahun 1811-1816. Kebijakan Wakil Gubernur
Stamford Raffles ini, pada dasarnya dipengaruhi oleh semboyan revolusi Perancis
dengan semboyannya mengenai “Libertie (kebebasan), Egaliie (persamaan), dan
Franternitie (persaudaraan)”. Didasari oleh hal tersebut dalam menjalankan pemerintahannya ia berpegang kepada 3 prinsip:
1.
Pertama,Segala bentuk dan jenis
penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan rakyat tidak
dipaksa untuk menanam satu jenis tanaman, melainkan mereka diberi kebebasan
untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam.
Bukti
dari prinsip ini dapat dilihat dari kebijakan yang raffles buat yaitu:
a.
Pengapusan
kerja rodi
b.
Petani diberikan kebebasan untuk menanam
tanaman ekspor, sedangkan pemerintah hanya berkewajiban membuat pasar untuk
merangsang petani menanam tanaman ekspor yang paling neguntungkan.
c.
Penghapusan
pajak hasil bumi dan sistem penyerahan wajib karena dianggap terlalu berat dan
dapat mengurangi daya beli rakyat.
2.
Kedua,
Peran para bupati sebagai pemungut pajak di hapuskan dan para bupati dimasukkan
sebagai bagian pemerintah kolonial.
Bukti
kebijakan yang diambil berdasarkan prinsip kedua ini adalah
a.
Raffles
mengubah sistem pemerintah semula yang dilakukkan oleh penguasa pribumi menjadi
sistem pemerintahan kolonial bercorak Barat.
b.
Bupati
atau penguasa pribumi dilepaskan kedudukannya sebagai kepala pribumi secara
turun-temurun. Mereka dijadikan pegawai di bawah pemerintah kolonial yang
langsung di bawah kekuasaan pemerintah pusat.
3.
Ketiga,
Atas dasar pendangan bahwa tanah itu milik pemerintah, maka rakyat penggarap
dianggap sebagai penyewa. Penerapan dari prinsip raffles ini ialah adanya
sebuah sistem yang di sebut sistem sewa tanah, dimana para petani di wajibkan
membayar pajak atas pemakaian tanah pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar