Pelaksanaan system sewa tanah
Sewa tanah diperkenalkan
di Jawa semasa pemerintahan peralihan Inggris (1811-1816) oleh Gubernur Jenderal
Stamford Raffles, yang banyak menghinpun gagasan sewa tanah dari sistem pendapatan
dari tanah India-Inggris. Sewa tanah didasarkan pada pemikiran pokok mengenai hak
penguasa sebagai pemilik semua tanah yang ada.
Thomas Stamford
Raffles menyebut Sistem Sewa tanah dengan istilah landrente. Peter Boomgard
(2004:57) menyatakan bahwa: Kita perlu membedakan antara land rente sebagai suatu
pajak bumi atau lebih tepat pajak hasil tanah, yang diperkenalkan tahun 1813
dan masih terus dipungut pada akhir periode colonial, dan land rente sebagai suatu
sistem (Belanda: LandrenteStelsel), yang berlaku antara tahun 1813 sampai 1830.
Tanah disewakan kepada
kepala-kepala desa di seluruhJawa yang pada gilirannya bertanggung jawab membagi
tanah dan memungut sewa tanah tersebut. Sistem sewa tanah ini pada mulanya dapat
dibayar dengan uanga tau barang, tetapi selanjutnya pembayarannya menggunakan uang.
GubernurJenderal Stamford Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di
Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan, dan dalam rangka kerjasama dengan
raja-raja dan para bupati.
Kepada para petani, Gubernur Jenderal Stamford Raffles ingin memberikan kepastian hukum dan kebebasan berusaha melalui sistem sewa tanah tersebut. Kebijakan Gubernur Jenderal Stamford Raffles ini, pada dasarnya dipengaruhi oleh semboyan revolusi Perancis dengan semboyannya mengenai “Libertie (kebebasan), Egaliie (persamaan), danFranternitie (persaudaraan)”. Hal tersebut membuat sistem liberal diterapkan dalam sewa tanah, di mana unsur-unsur kerjasamadengan raja-raja dan para bupati mulai diminimalisir keberadaannya.
Kepada para petani, Gubernur Jenderal Stamford Raffles ingin memberikan kepastian hukum dan kebebasan berusaha melalui sistem sewa tanah tersebut. Kebijakan Gubernur Jenderal Stamford Raffles ini, pada dasarnya dipengaruhi oleh semboyan revolusi Perancis dengan semboyannya mengenai “Libertie (kebebasan), Egaliie (persamaan), danFranternitie (persaudaraan)”. Hal tersebut membuat sistem liberal diterapkan dalam sewa tanah, di mana unsur-unsur kerjasamadengan raja-raja dan para bupati mulai diminimalisir keberadaannya.
Sehingga hal tersebut berpengaruh pada perangkat pelaksana dalam sewa tanah, di mana GubernurJenderal Stamford Raffles banyak memanfaatkan colonial (Inggris) sebagai perangkat (struktur pelaksana) sewatanah, dari pemungutan sampai pada pengadministrasian sewa tanah. Meskipun keberadaan dari para bupati sebagai pemungut pajak telah dihapuskan, namun sebagai penggantinya mereka dijadikan bagian integral (struktur) dari pemerintahan colonial, dengan melaksanakan proyek-proyek pekerjaan umum untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.
Tiga aspek pelaksanaan sistem sewa tanah:
- Penyelenggaraan sistem pemerintahan atas dasar modern
Pergantian dari sistem pemerintahan yang tidak langsung yaitu pemerintahan yang dilaksanakan oleh para raja-raja dan kepaladesa. Penggantian pemerintahan tersebut berarti bahwa kekuasaan tradisional raja-raja dan kepala tradisional sangatdikurangi dan sumber-sumber penghasilan tradisional mereka dikurangi ataupun ditiadakan. Kemudian fungsi para pemimpin tradisional tersebut digantikan oleh para pegawai-pegawai Eropa. - Pelaksanaan pemungutan sewa
Pelaksanaan pemungutan sewa selama pada masa VOC adalah pajak kolektif, dalam artian pajak tersebut dipungut bukan dasar perhitungan perorangan tapi seluruh desa. Pada masa sewa tanah hal ini digantikan menjadi pajak adalah kewajiban tiap-tiap orang bukan seluruhdesa. - Pananaman tanaman dagangan untuk dieksport
Pada masa sewa tanah ini terjadi penurunan dari sisi ekspor, misalnya tanaman kopi yang merupakan komoditas ekspor pada awal abad ke-19 pada masa sistem sewa tanah mengalami kegagalan, hal ini karena kurangnya pengalaman para petani dalam menjual tanaman-tanaman mereka di pasarbebas, karena para petani dibebaskan menjual sendiri tanaman yang mereka tanam.
Dalam pelaksanaan Sistem Sewa Tanah yang
dijalankan oleh Raffles, ia memegang pada azas-azas sebagai berikut:
1.
Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan
rodi perlu dihapuskan dan rakyat tidak dipaksa untuk menanam satu jenis tanaman,
melainkan mereka diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman
apa yang akan ditanam.
2.
Pengawasan tertinggi dan langsung dilakukan oleh pemerintah
atas tanah-tanahdengan menarik pendapatan atas tanah-tanah dengan menarik pendapatan
dan sewanya tanpa perantara bupati-bupati, yang dikerjakan selanjutnya bagi mereka
adalah terbatas pada pekerjaan-pekerjaan umum
3.
Menyewakantanah-tanah yang
diawasipemerintahsecaralangsungdalampersil-persilbesarataukecil,
menurutkeadaansetempat, berdasarkankontrak-kontrakuntukwaktu yang terbatas.
Untuk menentukan besarnya pajak, tanah dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:
Kelas 1 yaitu kelas yang subur, dikenakan pajak dari setengah hasil bruto
Kelas II yaitu kelas tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga dari hasil bruto
Kelas III yaitu kelas tanah tandus, dikenakan pajak dua per lima dari hasil bruto.
Tujuan dilaksanakannya
stelsel tanah
Pelaksanaan sistem sewa
tanah yang diperkenalkan oleh GubernurJenderal Stamford Raffles pada dasarnya mengandung
tujuan sebagai berikut:
a.
Para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara
bebas untuk memotovasi mereka agar bekerja lebih giat sehingg akesejahteraannya
mejadi lebih baik;
b.
Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat membeli
baranng-barang industri Inggris;
c.
Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap;
d.
Memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani;
e.
Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi
ekonomi uang.
Perubahan-perubahan
yang terjadi dengan dilaksanakannya sistem sewa tanah, dapat dikatakan revolusioner
karena mengandung perubahan azasi, yaitu unsur paksaan yang sebelumnya dialami olehr
akyat, digantikan dengan unsur sukarela antara pemerintah dan rakyat. Jadi,
perubahan ini bukan hanya semata-mata perubahan secara ekonomi, tetapi juga
perubahan sosial-budaya yang mengantikan ikatan-ikatan adat yang tradisional dengan
ikatan kontrak yang belum pernah dikenal.Yaitu,
digantikannya sistem tradisional yang berdasarkan atas hukum feodal, menjadi sistem
ekonomi yang didasarkan atas kebebasan. Secara singkat perubahan tersebut,
antara lain:
§ Unsur paksaan digantikan
dengan unsur bebas dan sukarela;
§ Ikatan yang
didasarkan pada ikatan tradisional, diubah menjadi hubungan yang berdasarkan perjanjian;
§ Ikatan adat-istiadat
yang telah turun-temurun menjadi semakin longgar, akibat pengaruh barat.
Dampak adanya stelsel tanah atausewatanah
Adanyastelseltanahatausewatanah
yang dibuatoleh Raffles tersebutmemilikidampak positif dan negatif. Dampak positifnya antara lain:
1.
Memperkenalkan sewa
tanah dengan titik berat pada pajak dan ekonomi uang atau moneter.
2.
Menunjukkan pemerintahan
yang sentralistis.
3.
Menunjukkan gaya yang
memadukan otoriter versus demokrasi.
4.
Dihapuskannya kerja rodi
dan upeti.
5.
Kopi merupakan sumber
pendapatan pemerintah yang terjamin.
Disamping dampak positif dampak negatifnya sebagaiberikut:
2.
Menumbuh kembangkan kebencian rakyat pemilik tanah.
3.
Timbulnya kerugian yang
cukup besar bagi pribumi.
4.
Menumpahnya kekecewaan
para Sultan, Bupati, dan bangsawan akibat pengambilan pajak secara langsung
pada distrik-distrik dan desa-desa serta kepala-kepala rakyat.
5.
Petani tidak boleh
menjual, membeli maupun menggadaikan tanah.
apakah beda pajak dengan upeti, min? tengkyu b4
BalasHapusapakah beda pajak dengan upeti, min? tengkyu b4
BalasHapusUpeti adalah tanda balas jasa atas kerjaan yang telah di lakukan
HapusPajak itu yang wajib yang Harus di setorkan ke negara untuk membangun negara
Atas gw maho
BalasHapusAtas gw gay
HapusApa sajakah jasa-jasa T.S RAFFLES terhadap indonesia
BalasHapusMenemukan bunga raffles
HapusMantap min. JASMERAH !!!
BalasHapusKalo butuh tambahan bacaan materi ini bisa kunjungi blog saya :)
https://ilmuhumaniora.blogspot.com/2019/05/kebijakan-ekonomi-kolonial-sistem-sewa_14.html
Mantap pak
HapusTerimakasih atas materinya
BalasHapusSama2
HapusApa bedanya antara pajak Zaman penjajah dengan pajak Zaman pemerintahan sekarang?
BalasHapusSekarang dikorupsi para mentri
HapusApakah negara Indonesia masih merasakan nya?
BalasHapusMasih mas
Hapus