Selasa, 04 Februari 2014

Peran Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat


MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- Menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945 ,MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang
- Menurut UU No.12 Tahun 2003,Pemilihan umum anggota DPR dan DPD
- Menurut UU No.22 Tahun 2003,Ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR,DPD dan DPRD
- Menurut pasal 3 UU NO.22 Tahun 2003,Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan presiden

Tugas dan wewenang MPR Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945
1.        Mengubah dan menetapkan UUD
2.        Melantik presiden dan wakil presiden
3.        Dapat meberhentikan presiden dan wakil presiden dalam jabatan menurut UUD
Tugas dan pwewenang secara terperinci diatur dalam UU No.22 Tahun 2003
1.        Mengubah dan menetapkan Undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.        Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum
3.        Melantik presiden menjadi presiden apabilan presiden mangkat,berhenti,diberhentikan, atau tidak dapat melakukakn kewajibannya dalam masa jabatannya
4.        Memilih wakil presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh presiden apabila terhadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya
5.        Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk menghentikan dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
6.        Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paketcalon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari
7.        Menetapkan Peraturan Tata Tertib dari kode etik MPR  

Hak-hak MPR diatur dalam Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003
1.        Mengajukan ususl perubahan pasal-pasal UUD
2.        Menentukan sikap dan pilihan dalam pengmbilan keputusan
3.        Memilih dan dipilih
4.        Membela diri
5.         Imunitas
6.         Protokoler
7.        Keuangan dan administratif
 Kewajiban MPR diatur dalam Pasal 13 UU No.22 Tahun 2003
1.        Mengamalkan pancasila
2.        Malaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
3.        Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
4.        Menjaga keutuhannegara RI dan kerukunan nasional
5.        Melaksanakan peran sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

Masa jabatan anggota MPR
            Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersama pada saat anggota MPR baru megucapkan sumpah atau janji yang di pandu oleh ketua MA.

PRESIDEN
Syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah :
a.       Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 [1] UUD 1945)
b.      Tidak pernah menghianati negara (Pasal 6 [1] UUD 1945)
c.       Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 [1] UUD 1945)
d.      Dipilih dalam suatu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A [1] UUD 1945)
e.       Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum pasal (pasal 6 A [2] UUD 1945)

Syarat-syarat untuk menjadi Wakil Presiden dan Presiden lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 6 [2] UUD 1945). Dalam pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
c.       Tidak pernah menghianati negara
d.      Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
e.       Bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI
f.       Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggaraan Negara.
g.      Telah sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara
h.      Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
i.        Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
j.        Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
k.      Terdaftar sebagai pemilih
l.        Memiliki nomor pokok wajib pajak(NPWP) dan telah melaksanakan wajib pajak selama lima tahun terakhir yang dibutktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
m.    Memiliki daftar riwayat hidup
n.      Belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
.          setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi  17 Agustus 1945
o.      Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana maker berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
p.      Berusia minimal 35 tahun

q.      Berpendidikan minimal SLTA sederajat
r.        Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi masanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI
s.       Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945).
            Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh salah satu orang wakil presiden pasal 4 UUD 1945.Kekuasaan Presiden diatur dalam UUD 1945 adalah:
A.    BIDANG LEGISLATIF
1.    Mengajukan rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR ( Pasal 5 (1) dan pasal 20 (2) UUD 1945)
2.    Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2) UUD 1945)
B.     SEBAGAI KEPALA NEGARA
1.    Memegang kekuasaaan yang tertinggi atas Angkatan Drarat,Angkatan Laut, dan Angkatan Udara ( Pasal 10 UUD 1945)
2.    Menyatakan perang,membuat perdamaian perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 (1) UUD 1945)
3.    Menyatakan keadaan bahanya ( Pasal 12 UUD 1945)
4.    Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 UUD 1945)
5.    Memberi garasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945)
6.    Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (1) UUD 1945)
7.    Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945)
C.     BIDANG KEPALA PEMERINTAH
1.    Menetapkan peraturan pemerintah ( Pasal 5 (2) UUD 1945)
2.    Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepala Presiden (Pasal 16 UUD 1945)
3.    Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) UUD 1945)

Semoga Bermanfaat..)

0 komentar:

Posting Komentar