MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
-
Menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945 ,MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang
-
Menurut UU No.12 Tahun 2003,Pemilihan umum anggota DPR dan DPD
-
Menurut UU No.22 Tahun 2003,Ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR,DPD
dan DPRD
-
Menurut pasal 3 UU NO.22 Tahun 2003,Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan
presiden
Tugas
dan wewenang MPR Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945
1.
Mengubah dan
menetapkan UUD
2.
Melantik presiden
dan wakil presiden
3.
Dapat
meberhentikan presiden dan wakil presiden dalam jabatan menurut UUD
Tugas dan pwewenang secara
terperinci diatur dalam UU No.22 Tahun 2003
1.
Mengubah dan
menetapkan Undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Melantik presiden
dan wakil presiden hasil pemilihan umum
3.
Melantik presiden
menjadi presiden apabilan presiden mangkat,berhenti,diberhentikan, atau tidak
dapat melakukakn kewajibannya dalam masa jabatannya
4.
Memilih wakil
presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh presiden apabila terhadi kekosongan
jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya
5.
Memutuskan usul
DPR berdasarkan putusan MK untuk menghentikan dan/atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan
untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
6.
Memilih Presiden
dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paketcalon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga
puluh hari
7.
Menetapkan
Peraturan Tata Tertib dari kode etik MPR
Hak-hak
MPR diatur dalam Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003
1.
Mengajukan ususl
perubahan pasal-pasal UUD
2.
Menentukan sikap
dan pilihan dalam pengmbilan keputusan
3.
Memilih dan
dipilih
4.
Membela diri
5.
Imunitas
6.
Protokoler
7.
Keuangan dan
administratif
Kewajiban MPR diatur dalam Pasal 13 UU No.22
Tahun 2003
1.
Mengamalkan
pancasila
2.
Malaksanakan UUD
1945 dan peraturan perundang-undangan
3.
Mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
4.
Menjaga
keutuhannegara RI dan kerukunan nasional
5.
Melaksanakan
peran sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
Masa
jabatan anggota MPR
Masa jabatan anggota MPR adalah lima
tahun dan berakhir bersama pada saat anggota MPR baru megucapkan sumpah atau
janji yang di pandu oleh ketua MA.
PRESIDEN
Syarat untuk
menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah :
a.
Warga
negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 [1] UUD 1945)
b.
Tidak
pernah menghianati negara (Pasal 6 [1] UUD 1945)
c.
Mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 [1] UUD 1945)
d.
Dipilih
dalam suatu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A [1] UUD 1945)
e.
Diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum pasal
(pasal 6 A [2] UUD 1945)
Syarat-syarat
untuk menjadi Wakil Presiden dan Presiden lebih lanjut dengan undang-undang
(Pasal 6 [2] UUD 1945). Dalam pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
a.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Warga
negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri
c.
Tidak
pernah menghianati negara
d.
Mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden
e.
Bertempat
tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI
f. Telah melaporkan kekayaannya kepada
instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggaraan Negara.
g. Telah sedang memiliki tanggungan utang
secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan Negara
h. Tidak sedang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan
i.
Tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki
kekuatan hukum tetap
j.
Tidak
pernah melakukan perbuatan tercela
k. Terdaftar sebagai pemilih
l.
Memiliki
nomor pokok wajib pajak(NPWP) dan telah melaksanakan wajib pajak selama lima
tahun terakhir yang dibutktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
m. Memiliki daftar riwayat hidup
n. Belum pernah menjabat sebagai Presiden
dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
.
setia
kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
o. Tidak pernah dihukum penjara karena
melakukan tindak pidana maker berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap
p. Berusia minimal 35 tahun
q. Berpendidikan minimal SLTA sederajat
r.
Bukan
bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi masanya, atau bukan
orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI
s. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
Presiden dan
wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7
UUD 1945).
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD, yang dalam
melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh salah satu orang wakil presiden
pasal 4 UUD 1945.Kekuasaan Presiden diatur dalam UUD 1945 adalah:
A. BIDANG LEGISLATIF
1. Mengajukan rancangan undang-undang dan
membahasnya bersama DPR ( Pasal 5 (1) dan pasal 20 (2) UUD 1945)
2. Mengajukan rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2) UUD 1945)
B. SEBAGAI KEPALA NEGARA
1. Memegang kekuasaaan yang tertinggi
atas Angkatan Drarat,Angkatan Laut, dan Angkatan Udara ( Pasal 10 UUD 1945)
2. Menyatakan perang,membuat perdamaian
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 (1) UUD 1945)
3. Menyatakan keadaan bahanya ( Pasal 12
UUD 1945)
4. Mengangkat dan menerima duta dan
konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 UUD 1945)
5. Memberi garasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945)
6. Memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (1) UUD 1945)
7. Memberi gelar, tanda jasa, dan
lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945)
C. BIDANG KEPALA PEMERINTAH
1. Menetapkan peraturan pemerintah (
Pasal 5 (2) UUD 1945)
2. Membentuk suatu dewan pertimbangan
yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepala Presiden (Pasal 16 UUD
1945)
3. Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) UUD 1945)
Semoga Bermanfaat..)
0 komentar:
Posting Komentar