Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Februari 2014

Peran Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat


MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- Menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945 ,MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang
- Menurut UU No.12 Tahun 2003,Pemilihan umum anggota DPR dan DPD
- Menurut UU No.22 Tahun 2003,Ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR,DPD dan DPRD
- Menurut pasal 3 UU NO.22 Tahun 2003,Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan presiden

Tugas dan wewenang MPR Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945
1.        Mengubah dan menetapkan UUD
2.        Melantik presiden dan wakil presiden
3.        Dapat meberhentikan presiden dan wakil presiden dalam jabatan menurut UUD
Tugas dan pwewenang secara terperinci diatur dalam UU No.22 Tahun 2003
1.        Mengubah dan menetapkan Undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.        Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum
3.        Melantik presiden menjadi presiden apabilan presiden mangkat,berhenti,diberhentikan, atau tidak dapat melakukakn kewajibannya dalam masa jabatannya
4.        Memilih wakil presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh presiden apabila terhadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya
5.        Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk menghentikan dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
6.        Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paketcalon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari
7.        Menetapkan Peraturan Tata Tertib dari kode etik MPR  

Hak-hak MPR diatur dalam Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003
1.        Mengajukan ususl perubahan pasal-pasal UUD
2.        Menentukan sikap dan pilihan dalam pengmbilan keputusan
3.        Memilih dan dipilih
4.        Membela diri
5.         Imunitas
6.         Protokoler
7.        Keuangan dan administratif
 Kewajiban MPR diatur dalam Pasal 13 UU No.22 Tahun 2003
1.        Mengamalkan pancasila
2.        Malaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
3.        Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
4.        Menjaga keutuhannegara RI dan kerukunan nasional
5.        Melaksanakan peran sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

Masa jabatan anggota MPR
            Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersama pada saat anggota MPR baru megucapkan sumpah atau janji yang di pandu oleh ketua MA.

PRESIDEN
Syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah :
a.       Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 [1] UUD 1945)
b.      Tidak pernah menghianati negara (Pasal 6 [1] UUD 1945)
c.       Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 [1] UUD 1945)
d.      Dipilih dalam suatu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A [1] UUD 1945)
e.       Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum pasal (pasal 6 A [2] UUD 1945)

Syarat-syarat untuk menjadi Wakil Presiden dan Presiden lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 6 [2] UUD 1945). Dalam pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
c.       Tidak pernah menghianati negara
d.      Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
e.       Bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI
f.       Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggaraan Negara.
g.      Telah sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara
h.      Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
i.        Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
j.        Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
k.      Terdaftar sebagai pemilih
l.        Memiliki nomor pokok wajib pajak(NPWP) dan telah melaksanakan wajib pajak selama lima tahun terakhir yang dibutktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
m.    Memiliki daftar riwayat hidup
n.      Belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
.          setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi  17 Agustus 1945
o.      Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana maker berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
p.      Berusia minimal 35 tahun

q.      Berpendidikan minimal SLTA sederajat
r.        Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi masanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI
s.       Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945).
            Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh salah satu orang wakil presiden pasal 4 UUD 1945.Kekuasaan Presiden diatur dalam UUD 1945 adalah:
A.    BIDANG LEGISLATIF
1.    Mengajukan rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR ( Pasal 5 (1) dan pasal 20 (2) UUD 1945)
2.    Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2) UUD 1945)
B.     SEBAGAI KEPALA NEGARA
1.    Memegang kekuasaaan yang tertinggi atas Angkatan Drarat,Angkatan Laut, dan Angkatan Udara ( Pasal 10 UUD 1945)
2.    Menyatakan perang,membuat perdamaian perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 (1) UUD 1945)
3.    Menyatakan keadaan bahanya ( Pasal 12 UUD 1945)
4.    Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 UUD 1945)
5.    Memberi garasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945)
6.    Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (1) UUD 1945)
7.    Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945)
C.     BIDANG KEPALA PEMERINTAH
1.    Menetapkan peraturan pemerintah ( Pasal 5 (2) UUD 1945)
2.    Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepala Presiden (Pasal 16 UUD 1945)
3.    Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) UUD 1945)

Semoga Bermanfaat..)

Sabtu, 01 Februari 2014

Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Bawah UUD1945

Semoga apa yang aku pos kali ini bisa bermanfaat ya...:) ini itu sebenernya tugas aku dari sekolah...selamat membaca.^^

·         Tahap Pertama:Perencanaan Peraturan Perundang-undangan
Perancanaan penyususnan undang-undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional.Tujuannya agar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan secara berencana.Prolegnas ini memuat sekala prioritas program legislasi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.
Penyusunan program legislasi nasional dapat dibedakan menjadi lima yaitu:
1)      Penyusunan Prolegnas antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
2)      Penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dikoordinasikan oleh alat kelengkapan Dewan  Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi. Penyusunan prolegnas di lingkungan DPR ini dilakukan dengan mempertimbangkan usulan fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan atau masyarakat.
3)      Penyusunan Prolegnas dilingkungan pemerintah, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum.
4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas dilingkungan DPR dan pemerintah serta dilingkungan DPR diatur dengan peraturan DPR.
5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas dilingkungan pemerintah diatur dengan peraturan presiden.
                        Hasil penyususnan Polegnas antara DPR dan pemerintah disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
                        Perencanaan penyusunan peraturan pemerintah dilakukan dalam suatu program penyusunan peraturan pemerintah. Perencanaan penyusunan peraturan pemerintah dikoordinasioleh mentri yang menyelengggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.Perncanaan penyusun peraturan pemerintah ditetapan dengan keputusan presiden.Rancangn peraturan pemerintah berasal dari kementrian dan lembaga pemerintah nonkementrian.Namun,ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan penyusunan peraturan pemerintah diatur dengan keputusan presiden.
                        Perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.Dalam hal ini perencanaan peraturan pemerintah daerah provinsi dilaksanakan oleh polegda provinsi,sedangkan perancangan peraturan pemerintah daerak kabupatendilakukanoleh Pelegda kabupaten.
                        Penyusunan Polegda,baik provinsi maupun kabupaten kota didasarkan oleh beberapa hal:
1)      Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
2)      Rencana pembangunan daerah
3)      Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan
4)      Apirasi daerah
                        Dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi dan gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah perovinsi di luar Polegda provinsi seperti berikut.
1)      Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.
2)      Akibat kerja sama dengan pihak lain.
3)      Keadaan lain yang bersifat urgensi dan mendapat perssetujuan bersama kelengkapan DPRD.
·         Tahap kedua:Penyusunan Peratura n Perundang-undangan
Dalam Penyusunan undang-undang pada dasarnya dapat dibedakan menjadi tiga yaitu:
Pertama rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR.RUU dari DPR diajuka oleh anggota DPR.Pengharmonisasian,pembulatan, dan pemantapan konsep RUU dari DPR dikoordinasi oleh alat kelengkapan DPR khusus menangani bidang legislasi.Setelah itu diserahkan pada presiden yang lalu presiden sendiri yang menugasi mentri yang mewakili membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lama enam puluh hari dari surat di terima.Mentri yang di tunjuk bertigas menyiapkan pebahsan dengan mentri yng menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum.
Kedua rancangan undang-undang diajukan oleh presiden.RUU yng diajukan oleh presiden disiapkan oleh mentri sesuai dengan lingkup tugas.Dalam menyusun RUU,mentri atau lembaga nonkementrian terkait membentuk panitia anterkementrian..Pengharmonisasian,pembulatan,dan pemantapan konspensi RUU berasal dari presiden dikoordinasi oleh mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.Setelah RUU presiden siap diterima segera dianjurkan pada pimpinan DPR,dan mulai membahas RUU dalm jangkan waktu paling lama enam piluh hari.Apabila dalam suatu sidang DPR dan presiden menympaikan RUU mengenai mentri yang sama,yang dibahas adalah RUU yang disampaikan oleh DPR dan RUU yang disampaikan presiden digunakan sebagai bahan di persidangan
Ketiga,rancangan undang-undang diajukan oleh DPD. RUU dari DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai Naskah Akademik Usul RUU disampaikan oleh pimpinan DPR kepada alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi untuk  dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU.
Penyusunan perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Pengajuan perpu dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan perpu menjadi undang-undang . DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap perpu. Setelah kita bahas proses penyusunan PP dan perpres, sekarang kita bahas proses penyusunan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Proses penyusunan peraturan daerah provinsi pada dasarnya sama dengan proses penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota.
Berikut ketentuan dalam penyusunan peraturan daerah baik peraturan daerah baik peraturan daerah provinsi maupun peraturan daerah kabupaten/kota.
1.      Raperda harus disertai dengan penjelasan atau keterrangan dan atau Naskah Akademik.Dalam hal rancangan peraturan daerah mengenai APBD,pencabutan peraturan daerah,perubahan pereturan daerah yang hanya terbatas mengubah beberapa materi,disetai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materai muatan yang diatur.
2.      Rancangan peraturan daerah dapat diajukan oleh anggota,komisi,gabungan komisi,atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislatif.
3.      Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada kepala derah.
4.      Raperda yang telah disiapkan oleh kepala derah disampaikan dengan surat pengantar kepala derah pada pemimpin DPRD.
5.      Apabila dalam sidang DPRD dan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai materi yang sama,yang dibahas rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh DPRD dan rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh kepala daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersidangan.
·         Tahap Ketiga: Pembahasan Peraturan Perundang-undangan
Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR bersama presiden atau mentri yang ditugasi.Pembahasan RUU berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan dengan mengikutsertakan DPD.DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan RUU yang berkaitan dengan pajak,pendidikan dan agama.Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan sebagai berikut.
Pertama,pembicaraan tingkai 1 dalam rapat komisi,rapat gabungan komisi,rapat badan legislasi,rapat bedan anggaran,atau rapat panitia khusus.Pembicaraan tingkat satu dilakukan dengan kegiatan pengantar musyawarah,pembahasan daftar inventararisasi masalah,dan penyampaian pendapat mini.
Kedua ,pembicaraan tingkat II dalam rapat peripurna.Pembicaraan Tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dengan kegiatan:
a)      Penyampaian laporan yang berisi proses,pendapatan mini fraksi,pendapatan mini DPD dan hasil pembicaraan tingkat I
b)      Pernyataan perstujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna,jika terpaksa bisa dilakukan voting
c)      Penyampaian pendapat akhir presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi
Ada satu lagi yang perlu diketahui yaitu untuk pembahasan penetapan perpu dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU.Hanya saja pencabutan perpu dilakukan melalui mekanisme khusus yang dikecualikan dari mekanisme pembahasan RUU.Mekanisme tersebut dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut.
Pertama,RUU tentang pencabutan perpu diajukan oleh DPR atau presiden.Kedua ,RUU tentang pencabutan perpu diajukan pada saat rapat DPR tidak memberikan persetujuan atau perpu yang diajukan oleh presiden.Ketiga ,pengambilan keputusan persetujuan terhadap RUU tentang pencabutan perpu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR yang sama dengan rapat paripurna penetapan tidak memberikan persetujuan atau perpu tersebut.
Adapun pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi di lakukan oleh DPRD provinssi bersama  gubernur.Pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten kota dilakukan oleh DPRD kabupaten kota bersama bupati dan wakilnya.Pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi maupun rancangan peraturan daerah kabupaten kota dilkukan melalui dua tingkatan yaitu:
1.      Tingkat pertama,yaitu pembahasan dalam rapat komisi atau rapat alat kelengkapan DRPRD.
2.      Tingkat kedua,yaitu rapat paripurna.
Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali sebelum di bahas bersama oleh DPRD dan kepala daerah.Rancangan peraturan daerah yang sedang di bahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.








·         Tahap Keempat:Pengesahan/ Penetapan Peraturan Perundang-undangan
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.Penyampaian RUU dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuaan bersama.RUU tersebut di sahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
Jika RUU tersebut telah mendapatkan tanda tangan dari presiden dari tanggal yang sudah di tentukan maka RUU Tersebut resmi menjadi undang-undang yang diwajibkan. Mekanisme pengesahan atau penetapan RUU berlaku sama dengan mekanisme pengesahan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, kecuali pada peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten.
Pengesahan dan penetapan peraturan daerseah dilakukan oleh kepala daerah setelah mendapapatkan persetujuanbersama DPRD (provinsi atau kaaabaupaten/kota) dan kepala daerah(gubernur atau bupati/wali kota). Rancangan peraturan daerah yang sudah mendapat persetujuan bersama paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan harus sudah disampaikan kepada kepala daerah oleh pimpinan DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Jika kepala daerah tidak menandatanganinya dalam batas waktu paling lambat tiga puluh hari, peraturan daerah yang telah disetujui bersama tersebut tetap sah sebagai peraturan daerah dan wajib diundangkan.
·         Tahap kelima: Pengundangan peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi peraturan perundang-undangan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan Berita Negara Republik Indonesia. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota diundangkan dalam lembaran daerah. Peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan peraturan daerah dilakukan oleh sekretaris daerah. Peraturan daerah provinsi  dan peraturan daerah kabupaten/kota mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan daerah yang bersangkutan.
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sejak tahap perencanaan, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan hingga tahap DPR/DPRD dan pemerintah/pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota atau pihak-pihak yang terkait harus melakukan penyebarluasan.  Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan dengan demikian, masyarakat dan pemangku kepentingan mengerti dan memahami maksud-maksud yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang dimaksud sehingga mereka bisa memberikan masukan serta dapat melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.