Sabtu, 01 Februari 2014

Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Bawah UUD1945

Semoga apa yang aku pos kali ini bisa bermanfaat ya...:) ini itu sebenernya tugas aku dari sekolah...selamat membaca.^^

·         Tahap Pertama:Perencanaan Peraturan Perundang-undangan
Perancanaan penyususnan undang-undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional.Tujuannya agar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan secara berencana.Prolegnas ini memuat sekala prioritas program legislasi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.
Penyusunan program legislasi nasional dapat dibedakan menjadi lima yaitu:
1)      Penyusunan Prolegnas antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
2)      Penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dikoordinasikan oleh alat kelengkapan Dewan  Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi. Penyusunan prolegnas di lingkungan DPR ini dilakukan dengan mempertimbangkan usulan fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan atau masyarakat.
3)      Penyusunan Prolegnas dilingkungan pemerintah, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum.
4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas dilingkungan DPR dan pemerintah serta dilingkungan DPR diatur dengan peraturan DPR.
5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas dilingkungan pemerintah diatur dengan peraturan presiden.
                        Hasil penyususnan Polegnas antara DPR dan pemerintah disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
                        Perencanaan penyusunan peraturan pemerintah dilakukan dalam suatu program penyusunan peraturan pemerintah. Perencanaan penyusunan peraturan pemerintah dikoordinasioleh mentri yang menyelengggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.Perncanaan penyusun peraturan pemerintah ditetapan dengan keputusan presiden.Rancangn peraturan pemerintah berasal dari kementrian dan lembaga pemerintah nonkementrian.Namun,ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan penyusunan peraturan pemerintah diatur dengan keputusan presiden.
                        Perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.Dalam hal ini perencanaan peraturan pemerintah daerah provinsi dilaksanakan oleh polegda provinsi,sedangkan perancangan peraturan pemerintah daerak kabupatendilakukanoleh Pelegda kabupaten.
                        Penyusunan Polegda,baik provinsi maupun kabupaten kota didasarkan oleh beberapa hal:
1)      Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
2)      Rencana pembangunan daerah
3)      Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan
4)      Apirasi daerah
                        Dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi dan gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah perovinsi di luar Polegda provinsi seperti berikut.
1)      Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.
2)      Akibat kerja sama dengan pihak lain.
3)      Keadaan lain yang bersifat urgensi dan mendapat perssetujuan bersama kelengkapan DPRD.
·         Tahap kedua:Penyusunan Peratura n Perundang-undangan
Dalam Penyusunan undang-undang pada dasarnya dapat dibedakan menjadi tiga yaitu:
Pertama rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR.RUU dari DPR diajuka oleh anggota DPR.Pengharmonisasian,pembulatan, dan pemantapan konsep RUU dari DPR dikoordinasi oleh alat kelengkapan DPR khusus menangani bidang legislasi.Setelah itu diserahkan pada presiden yang lalu presiden sendiri yang menugasi mentri yang mewakili membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lama enam puluh hari dari surat di terima.Mentri yang di tunjuk bertigas menyiapkan pebahsan dengan mentri yng menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum.
Kedua rancangan undang-undang diajukan oleh presiden.RUU yng diajukan oleh presiden disiapkan oleh mentri sesuai dengan lingkup tugas.Dalam menyusun RUU,mentri atau lembaga nonkementrian terkait membentuk panitia anterkementrian..Pengharmonisasian,pembulatan,dan pemantapan konspensi RUU berasal dari presiden dikoordinasi oleh mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.Setelah RUU presiden siap diterima segera dianjurkan pada pimpinan DPR,dan mulai membahas RUU dalm jangkan waktu paling lama enam piluh hari.Apabila dalam suatu sidang DPR dan presiden menympaikan RUU mengenai mentri yang sama,yang dibahas adalah RUU yang disampaikan oleh DPR dan RUU yang disampaikan presiden digunakan sebagai bahan di persidangan
Ketiga,rancangan undang-undang diajukan oleh DPD. RUU dari DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai Naskah Akademik Usul RUU disampaikan oleh pimpinan DPR kepada alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi untuk  dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU.
Penyusunan perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Pengajuan perpu dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan perpu menjadi undang-undang . DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap perpu. Setelah kita bahas proses penyusunan PP dan perpres, sekarang kita bahas proses penyusunan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Proses penyusunan peraturan daerah provinsi pada dasarnya sama dengan proses penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota.
Berikut ketentuan dalam penyusunan peraturan daerah baik peraturan daerah baik peraturan daerah provinsi maupun peraturan daerah kabupaten/kota.
1.      Raperda harus disertai dengan penjelasan atau keterrangan dan atau Naskah Akademik.Dalam hal rancangan peraturan daerah mengenai APBD,pencabutan peraturan daerah,perubahan pereturan daerah yang hanya terbatas mengubah beberapa materi,disetai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materai muatan yang diatur.
2.      Rancangan peraturan daerah dapat diajukan oleh anggota,komisi,gabungan komisi,atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislatif.
3.      Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada kepala derah.
4.      Raperda yang telah disiapkan oleh kepala derah disampaikan dengan surat pengantar kepala derah pada pemimpin DPRD.
5.      Apabila dalam sidang DPRD dan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai materi yang sama,yang dibahas rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh DPRD dan rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh kepala daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersidangan.
·         Tahap Ketiga: Pembahasan Peraturan Perundang-undangan
Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR bersama presiden atau mentri yang ditugasi.Pembahasan RUU berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan dengan mengikutsertakan DPD.DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan RUU yang berkaitan dengan pajak,pendidikan dan agama.Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan sebagai berikut.
Pertama,pembicaraan tingkai 1 dalam rapat komisi,rapat gabungan komisi,rapat badan legislasi,rapat bedan anggaran,atau rapat panitia khusus.Pembicaraan tingkat satu dilakukan dengan kegiatan pengantar musyawarah,pembahasan daftar inventararisasi masalah,dan penyampaian pendapat mini.
Kedua ,pembicaraan tingkat II dalam rapat peripurna.Pembicaraan Tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dengan kegiatan:
a)      Penyampaian laporan yang berisi proses,pendapatan mini fraksi,pendapatan mini DPD dan hasil pembicaraan tingkat I
b)      Pernyataan perstujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna,jika terpaksa bisa dilakukan voting
c)      Penyampaian pendapat akhir presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi
Ada satu lagi yang perlu diketahui yaitu untuk pembahasan penetapan perpu dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU.Hanya saja pencabutan perpu dilakukan melalui mekanisme khusus yang dikecualikan dari mekanisme pembahasan RUU.Mekanisme tersebut dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut.
Pertama,RUU tentang pencabutan perpu diajukan oleh DPR atau presiden.Kedua ,RUU tentang pencabutan perpu diajukan pada saat rapat DPR tidak memberikan persetujuan atau perpu yang diajukan oleh presiden.Ketiga ,pengambilan keputusan persetujuan terhadap RUU tentang pencabutan perpu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR yang sama dengan rapat paripurna penetapan tidak memberikan persetujuan atau perpu tersebut.
Adapun pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi di lakukan oleh DPRD provinssi bersama  gubernur.Pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten kota dilakukan oleh DPRD kabupaten kota bersama bupati dan wakilnya.Pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi maupun rancangan peraturan daerah kabupaten kota dilkukan melalui dua tingkatan yaitu:
1.      Tingkat pertama,yaitu pembahasan dalam rapat komisi atau rapat alat kelengkapan DRPRD.
2.      Tingkat kedua,yaitu rapat paripurna.
Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali sebelum di bahas bersama oleh DPRD dan kepala daerah.Rancangan peraturan daerah yang sedang di bahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.








·         Tahap Keempat:Pengesahan/ Penetapan Peraturan Perundang-undangan
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.Penyampaian RUU dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuaan bersama.RUU tersebut di sahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
Jika RUU tersebut telah mendapatkan tanda tangan dari presiden dari tanggal yang sudah di tentukan maka RUU Tersebut resmi menjadi undang-undang yang diwajibkan. Mekanisme pengesahan atau penetapan RUU berlaku sama dengan mekanisme pengesahan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, kecuali pada peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten.
Pengesahan dan penetapan peraturan daerseah dilakukan oleh kepala daerah setelah mendapapatkan persetujuanbersama DPRD (provinsi atau kaaabaupaten/kota) dan kepala daerah(gubernur atau bupati/wali kota). Rancangan peraturan daerah yang sudah mendapat persetujuan bersama paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan harus sudah disampaikan kepada kepala daerah oleh pimpinan DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Jika kepala daerah tidak menandatanganinya dalam batas waktu paling lambat tiga puluh hari, peraturan daerah yang telah disetujui bersama tersebut tetap sah sebagai peraturan daerah dan wajib diundangkan.
·         Tahap kelima: Pengundangan peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi peraturan perundang-undangan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan Berita Negara Republik Indonesia. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota diundangkan dalam lembaran daerah. Peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan peraturan daerah dilakukan oleh sekretaris daerah. Peraturan daerah provinsi  dan peraturan daerah kabupaten/kota mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan daerah yang bersangkutan.
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sejak tahap perencanaan, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan hingga tahap DPR/DPRD dan pemerintah/pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota atau pihak-pihak yang terkait harus melakukan penyebarluasan.  Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan dengan demikian, masyarakat dan pemangku kepentingan mengerti dan memahami maksud-maksud yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang dimaksud sehingga mereka bisa memberikan masukan serta dapat melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.

0 komentar:

Posting Komentar