Semoga apa yang aku pos kali ini bisa bermanfaat ya...:) ini itu sebenernya tugas aku dari sekolah...selamat membaca.^^
·
Tahap Pertama:Perencanaan
Peraturan Perundang-undangan
Perancanaan
penyususnan undang-undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi
Nasional.Tujuannya agar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat
dilaksanakan secara berencana.Prolegnas ini memuat sekala prioritas program
legislasi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka
mewujudkan sistem hukum nasional.
Penyusunan
program legislasi nasional dapat dibedakan menjadi lima yaitu:
1)
Penyusunan Prolegnas
antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dikoordinasikan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus
menangani bidang legislasi.
2)
Penyusunan Prolegnas
di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dikoordinasikan oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani
bidang legislasi. Penyusunan prolegnas di lingkungan DPR ini dilakukan dengan
mempertimbangkan usulan fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan atau masyarakat.
3)
Penyusunan Prolegnas
dilingkungan pemerintah, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dibidang hukum.
4)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas dilingkungan DPR dan pemerintah
serta dilingkungan DPR diatur dengan peraturan DPR.
5)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas dilingkungan pemerintah diatur
dengan peraturan presiden.
Hasil penyususnan
Polegnas antara DPR dan pemerintah disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan
dalam rapat paripurna DPR.
Perencanaan penyusunan
peraturan pemerintah dilakukan dalam suatu program penyusunan peraturan
pemerintah. Perencanaan penyusunan peraturan pemerintah dikoordinasioleh mentri
yang menyelengggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.Perncanaan penyusun
peraturan pemerintah ditetapan dengan keputusan presiden.Rancangn peraturan
pemerintah berasal dari kementrian dan lembaga pemerintah nonkementrian.Namun,ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan penyusunan peraturan pemerintah
diatur dengan keputusan presiden.
Perencanaan penyusunan
peraturan daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.Dalam hal ini
perencanaan peraturan pemerintah daerah provinsi dilaksanakan oleh polegda
provinsi,sedangkan perancangan peraturan pemerintah daerak
kabupatendilakukanoleh Pelegda kabupaten.
Penyusunan Polegda,baik
provinsi maupun kabupaten kota didasarkan oleh beberapa hal:
1)
Perintah peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi
2)
Rencana pembangunan
daerah
3)
Penyelenggaraan otonomi
daerah dan tugas pembantuan
4)
Apirasi daerah
Dalam
keadaan tertentu, DPRD provinsi dan gubernur dapat mengajukan rancangan
peraturan daerah perovinsi di luar Polegda provinsi seperti berikut.
1)
Untuk mengatasi
keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.
2)
Akibat kerja sama
dengan pihak lain.
3)
Keadaan lain yang
bersifat urgensi dan mendapat perssetujuan bersama kelengkapan DPRD.
·
Tahap
kedua:Penyusunan Peratura n Perundang-undangan
Dalam
Penyusunan undang-undang pada dasarnya dapat dibedakan menjadi tiga yaitu:
Pertama rancangan
undang-undang yang diajukan oleh DPR.RUU dari DPR diajuka oleh anggota
DPR.Pengharmonisasian,pembulatan, dan pemantapan konsep RUU dari DPR
dikoordinasi oleh alat kelengkapan DPR khusus menangani bidang legislasi.Setelah
itu diserahkan pada presiden yang lalu presiden sendiri yang menugasi mentri
yang mewakili membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lama enam
puluh hari dari surat di terima.Mentri yang di tunjuk bertigas menyiapkan
pebahsan dengan mentri yng menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum.
Kedua rancangan
undang-undang diajukan oleh presiden.RUU yng diajukan oleh presiden disiapkan
oleh mentri sesuai dengan lingkup tugas.Dalam menyusun RUU,mentri atau lembaga
nonkementrian terkait membentuk panitia
anterkementrian..Pengharmonisasian,pembulatan,dan pemantapan konspensi RUU
berasal dari presiden dikoordinasi oleh mentri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang hukum.Setelah RUU presiden siap diterima segera dianjurkan
pada pimpinan DPR,dan mulai membahas RUU dalm jangkan waktu paling lama enam
piluh hari.Apabila dalam suatu sidang DPR dan presiden menympaikan RUU mengenai
mentri yang sama,yang dibahas adalah RUU yang disampaikan oleh DPR dan RUU yang
disampaikan presiden digunakan sebagai bahan di persidangan
Ketiga,rancangan
undang-undang diajukan oleh DPD. RUU dari DPD disampaikan secara tertulis oleh
pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai Naskah Akademik Usul RUU
disampaikan oleh pimpinan DPR kepada alat kelengkapan DPR yang khusus menangani
bidang legislasi untuk dilakukan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU.
Penyusunan
perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Pengajuan perpu
dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan perpu menjadi
undang-undang . DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap perpu. Setelah kita bahas proses penyusunan PP dan
perpres, sekarang kita bahas proses penyusunan peraturan daerah provinsi dan
peraturan daerah kabupaten/kota. Proses penyusunan peraturan daerah provinsi
pada dasarnya sama dengan proses penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota.
Berikut
ketentuan dalam penyusunan peraturan daerah baik peraturan daerah baik
peraturan daerah provinsi maupun peraturan daerah kabupaten/kota.
1.
Raperda harus
disertai dengan penjelasan atau keterrangan dan atau Naskah Akademik.Dalam hal
rancangan peraturan daerah mengenai APBD,pencabutan peraturan daerah,perubahan
pereturan daerah yang hanya terbatas mengubah beberapa materi,disetai dengan
keterangan yang memuat pokok pikiran dan materai muatan yang diatur.
2.
Rancangan peraturan
daerah dapat diajukan oleh anggota,komisi,gabungan komisi,atau alat kelengkapan
DPRD yang khusus menangani bidang legislatif.
3.
Rancangan peraturan
daerah yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat pimpinan DPRD
kepada kepala derah.
4.
Raperda yang telah
disiapkan oleh kepala derah disampaikan dengan surat pengantar kepala derah
pada pemimpin DPRD.
5.
Apabila dalam sidang
DPRD dan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai materi
yang sama,yang dibahas rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh DPRD
dan rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh kepala daerah digunakan
sebagai bahan untuk dipersidangan.
·
Tahap Ketiga: Pembahasan
Peraturan Perundang-undangan
Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR bersama presiden atau
mentri yang ditugasi.Pembahasan RUU berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah
dilaksanakan dengan mengikutsertakan DPD.DPD memberikan pertimbangan kepada DPR
atas RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan RUU yang berkaitan
dengan pajak,pendidikan dan agama.Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan
melalui dua tingkat pembicaraan sebagai berikut.
Pertama,pembicaraan tingkai 1 dalam rapat komisi,rapat gabungan
komisi,rapat badan legislasi,rapat bedan anggaran,atau rapat panitia
khusus.Pembicaraan tingkat satu dilakukan dengan kegiatan pengantar
musyawarah,pembahasan daftar inventararisasi masalah,dan penyampaian pendapat
mini.
Kedua ,pembicaraan tingkat II dalam rapat
peripurna.Pembicaraan Tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat
paripurna dengan kegiatan:
a)
Penyampaian laporan
yang berisi proses,pendapatan mini fraksi,pendapatan mini DPD dan hasil
pembicaraan tingkat I
b)
Pernyataan perstujuan
atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh
pimpinan rapat paripurna,jika terpaksa bisa dilakukan voting
c)
Penyampaian pendapat
akhir presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi
Ada satu lagi yang perlu diketahui yaitu untuk pembahasan
penetapan perpu dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan
RUU.Hanya saja pencabutan perpu dilakukan melalui mekanisme khusus yang
dikecualikan dari mekanisme pembahasan RUU.Mekanisme tersebut dilaksanakan dengan
tata cara sebagai berikut.
Pertama,RUU tentang pencabutan
perpu diajukan oleh DPR atau presiden.Kedua
,RUU tentang pencabutan perpu diajukan pada saat rapat DPR tidak memberikan
persetujuan atau perpu yang diajukan oleh presiden.Ketiga ,pengambilan keputusan persetujuan terhadap RUU tentang
pencabutan perpu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR yang sama dengan rapat
paripurna penetapan tidak memberikan persetujuan atau perpu tersebut.
Adapun pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi di
lakukan oleh DPRD provinssi bersama
gubernur.Pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten kota dilakukan
oleh DPRD kabupaten kota bersama bupati dan wakilnya.Pembahasan rancangan
peraturan daerah provinsi maupun rancangan peraturan daerah kabupaten kota
dilkukan melalui dua tingkatan yaitu:
1.
Tingkat pertama,yaitu
pembahasan dalam rapat komisi atau rapat alat kelengkapan DRPRD.
2.
Tingkat kedua,yaitu
rapat paripurna.
Rancangan
peraturan daerah dapat ditarik kembali sebelum di bahas bersama oleh DPRD dan
kepala daerah.Rancangan peraturan daerah yang sedang di bahas hanya dapat
ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.
·
Tahap
Keempat:Pengesahan/ Penetapan Peraturan Perundang-undangan
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden
disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi
undang-undang.Penyampaian RUU dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh
hari terhitung sejak tanggal persetujuaan bersama.RUU tersebut di sahkan oleh
presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama tiga
puluh hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
Jika RUU tersebut telah mendapatkan tanda tangan dari
presiden dari tanggal yang sudah di tentukan maka RUU Tersebut resmi menjadi
undang-undang yang diwajibkan. Mekanisme pengesahan atau penetapan RUU berlaku
sama dengan mekanisme pengesahan peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang, kecuali pada peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah
kabupaten.
Pengesahan dan penetapan peraturan daerseah dilakukan
oleh kepala daerah setelah mendapapatkan persetujuanbersama DPRD (provinsi atau
kaaabaupaten/kota) dan kepala daerah(gubernur atau bupati/wali kota). Rancangan
peraturan daerah yang sudah mendapat persetujuan bersama paling lambat tujuh
hari sejak tanggal persetujuan harus sudah disampaikan kepada kepala daerah
oleh pimpinan DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah, baik provinsi
maupun kabupaten/kota. Jika kepala daerah tidak menandatanganinya dalam batas waktu
paling lambat tiga puluh hari, peraturan daerah yang telah disetujui bersama
tersebut tetap sah sebagai peraturan daerah dan wajib diundangkan.
·
Tahap kelima:
Pengundangan peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia meliputi peraturan perundang-undangan yang
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan Berita
Negara Republik Indonesia. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat
penjelasan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia. Peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah
kabupaten/kota diundangkan dalam lembaran daerah. Peraturan gubernur dan
peraturan bupati/walikota diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan
peraturan daerah dilakukan oleh sekretaris daerah. Peraturan daerah
provinsi dan peraturan daerah
kabupaten/kota mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal
diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan daerah yang bersangkutan.
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
sejak tahap perencanaan, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan,
pembahasan hingga tahap DPR/DPRD dan pemerintah/pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota atau pihak-pihak yang terkait harus melakukan
penyebarluasan. Penyebarluasan dilakukan
untuk memberikan informasi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan dengan
demikian, masyarakat dan pemangku kepentingan mengerti dan memahami
maksud-maksud yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang dimaksud
sehingga mereka bisa memberikan masukan serta dapat melaksanakannya dalam
kehidupan sehari-hari.
0 komentar:
Posting Komentar