1. Pendapat ulama tentang hadis halaman 91
a.
Imam Ar Razi berpendapat, taat kepada Allah, Rasul, dan Ahli
ijma’ adalah pasti (qath’i), ada pun terhadap pemimpin dan penguasa, tidaklah
taat secara pasti, bahkan kebanyakan adalah haram, karena mereka tidaklah
memerintah melainkan dengan kezaliman (li annahum Laa ya’muruuna illa bizh
zhulmi).
b. Imam Hasan Al Bashri
berpendapat, tetap wajib taat kepada pemimpin yang zalim dan fasiq,
serta bersabar menghadapi mereka, selama mereka masih menegakkan shalat, dan
belum melakukan tindakan yang mengeluarkannya dari Islam secara nyata (kufrun
bawaah), dan selama perintahnya bukan maksiat, ada pun kefasikan dan kezaliman
pemimpin, maka itu ditanggung oleh dirinya sendiri. Ini pendapat.
2. Pendapat ulama tentang hadis pada halaman 101
a. Al-Khuli
mengemukakan bahwa, seseorang berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan
cara bekerja keras menggunakan tangannya sendiri, memeras keringat dan energi
dari badannya kemudian memakan hasilnya, sudah tentu lebih baik dari makanan
hasil dari yang baersumber peninggalan warisan, pemberian atas kemurahan
seseorang atau sedekah yang diberikan kepadanya karena belas kasihan. Karena
usaha seseorang mencari nafkah dengan memeras tenaga, mencucurkan keringat itu
akan berfaedah sehingga kalau ia makan apa yang dimakannya menjadi terasa enak,
dan makanan itu dicerna dengan cepat dan mudah oleh pencernaan sehingga berguna
bagi kesehatan tubuh. Sumbernya:http://luckysetiania.blogspot.co.id/2012/01/etos-kerja.html
b.
Ash-Shon’ani mengemukakan bahwa dengan ungkapan
(yang terbaik) adalah artinya yang paling halal dan paling berkat. Jadi secara
nyata hadis ini menunjukkan bahwa usaha yang paling halal dan berkat itu adalah
usaha tangannya sendiri, kemudian baru usaha perniagaan menunjukkan usaha
dengan tangan sendiri itu lebih utama. Hal ini sejalan dengan hadis Miqdam di
atas. Sumbernya:http://luckysetiania.blogspot.co.id/2012/01/etos-kerja.html
0 komentar:
Posting Komentar